Ditemukan 1 data
44 — 13
Menyatakan Terdakwa IMAM DESRIAYANTO Als IMAM Bin AMRIYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dengan denda Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3.
Imam Desriayanto Als Imam Bin Amriyadi
Menyatakan Terdakwa IMAM DESRIAYANTO Als IMAM Bin AMRIYADI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan cabulterhadap anak dibawah umur ; 2.