Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 16-07-2013 — Upload : 21-02-2014
Putusan PN DUMAI Nomor 186/PID.SUS/2013/PN.DUM
Tanggal 16 Juli 2013 — Imam Desriayanto Als Imam Bin Amriyadi
4413
  • Menyatakan Terdakwa IMAM DESRIAYANTO Als IMAM Bin AMRIYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) tahun dengan denda Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;3.
    Imam Desriayanto Als Imam Bin Amriyadi
    Menyatakan Terdakwa IMAM DESRIAYANTO Als IMAM Bin AMRIYADI telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbuatan cabulterhadap anak dibawah umur ; 2.