Ditemukan 1 data
15 — 2
ribu rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi bernama Wullan Imellia Mareta, perempuan, lahir di Surabaya, tanggal 05 Maret 2007 (15 tahun), Dika Putra Noviansyah, laki-laki, lahir di Surabaya tanggal 09 November 2015 (7 tahun) dan Viona Desvilia
kandungnya untuk mencurahkan kasih sayangnya dalam bentuk menjenguk, mengajak dan ikut mendidik anaknya tersebut selama hal tersebut dilakukan demi kepentingan si anak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya nafkah dan atau hadhanah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Wullan Imellia Mareta, perempuan, lahir di Surabaya, tanggal 05 Maret 2007 (15 tahun), Dika Putra Noviansyah, laki-laki, lahir di Surabaya tanggal 09 November 2015 (7 tahun) dan Viona Desvilia
Dalam Rekonvensi