Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-12-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 20-12-2023
Putusan PN WAINGAPU Nomor 264/Pdt.P/2023/PN Wgp
Tanggal 20 Desember 2023 — Pemohon:
1.Daniel Domu Marahongu
2.Lika Ana Hamu
3521
  • istri yang telah menikah secara sah sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5311-KW-04082021-0032, yang dikeluarkan pada tanggal 6 Agustus 2021, sehingga perkawinan yang telah dilakukan oleh Para Pemohon tersebut telah sah menurut hukum;
  • Menyatakan bahwa anak atas nama:
    • ATISA RAMBU TIARA, lahir di Lapundi, tanggal 8 Agustus 2015, berdasarkan Akte Kelahiran Nomor 5311-LT-31032019-0026, dikeluarkan tanggal 29 November 2023;
    • DEVERLON
      Menyatakan memberikan izin kepada Para Pemohon untuk melakukan penambahan nama Ayah/ PEMOHON I (DANIEL DOMU MARAHONGU) pada Kutipan Akta Kelahiran:

      • Nomor 5311-LT-31032019-0026, dikeluarkan tanggal 29 November 2023, atas nama ATISA RAMBU TIARA;
      • Nomor 5311-LT-31032019-0027, dikeluarkan tanggal 8 April 2019, atas nama DEVERLON MARAHONGU;

      5.

      Memerintahkan kepada Para Pemohon, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini untuk melaporkan dan menyerahkan salinan Penetapan ini kepada Pejabat/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Timur untuk mencatat tentang Penetapan Pengesahan Anak dan penambahan nama ayah DANIEL DOMU MARAHONGU (Pemohon I) pada kutipan akta kelahiran atas nama anak ATISA RAMBU TIARA dan anak DEVERLON MARAHONGU
      serta sebagai dasar untuk memberikan catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran atas nama anak DEVERLON MARAHONGU, dan sebagai dasar untuk menerbitkan kembali kutipan akta kelahiran atas anak ATISA RAMBU TIARA sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

      8.