Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2020 — Putus : 31-01-2020 — Upload : 04-02-2020
Putusan PN BLITAR Nomor 126/Pid.C/2020/PN Blt
Tanggal 31 Januari 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Andre Askrisdiantoro
Terdakwa:
Dhane Swara Bagas
180
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Dhane Swara Bagas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Andre Askrisdiantoro
    Terdakwa:
    Dhane Swara Bagas
Register : 24-04-2016 — Putus : 06-09-2016 — Upload : 17-10-2016
Putusan PN METRO Nomor 4/Pdt.G/2016/PN Met
Tanggal 6 September 2016 — Liana lawan SOLIMIN
1198
  • Dhane Arifin pada tanggal 27 Mei 2001 dengan KutipanAkta Perkawinan No : 474.2/15/2002 tertanggal 16 April 2002 putus karenaPerceraian dengan segala akibat hukumnya sebagaimana tersebutdalam pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, yaituantara suami dan isteri terusmenerus terjadi perselisinan dan pertengkarandan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga ;Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat tidakmenjawab dan tidak menyangkalnya karena Tergugat
Register : 02-11-2017 — Putus : 27-03-2018 — Upload : 11-04-2023
Putusan PN KUPANG Nomor 247/Pdt.G/2017/PN Kpg
Tanggal 27 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
10813
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat MARIA OLANDINA DHANE dan Tergugat PASKALIS TOMI TANGKUR yang dilangsungkan menurut agama Katolik dan telah didaftarkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Perkawinan No. 80/DKCS/KK/PJA/2008 tertanggal 17 Oktober 2008, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
    3. Menyatakan kedua