Ditemukan 2 data
SUHELMI
21 — 4
MENETAPKAN:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan sah pergantian nama anak Pemohon yang bernama ZHIYAUN NAFISAH menjadi DHIAUN NAFISAH dan tanggal lahir 27 September 2014 menjadi 27 Juni 2014;
- Menetapkan biaya Permohonan dibebankan kepada Pemohon sejumlah Rp126.000,00 (seratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
25 — 12
Nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama Dhiaun Qeysani Langkang dan Dhafa Ahmad Langkang sejumlah Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa/mandiri ditambah kenaikan 10 % setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
Kesemuanya diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat
Bahwa Penggugat Rekonvensi Menuntut hak asuh kedua anak Penggugatdengan Tergugat yang bernama Dhiaun Qeysani Langkang, perempuan, 8tahun dan Dhafa Ahmad Langkang, Lakilaki, 3 tahun berada dalam asuhan(hadonah) Penggugat Rekonvensi.4. Bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut Nafkah untuk dua orang anakmasing masing Rp.1.500.000, x 2 anak = Rp.3.000.000,.