Ditemukan 1 data
17 — 21
Ngamprah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesaat setelah pengucapan ikrar talak berupa:
- Nafkah Penggugat selama dalam iddah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menetapkan anak yang bernama Dhyanur
DALAM REKONVENSI