Ditemukan 1 data
21 — 8
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Diarora Arjuna Neka SE.ME bin H.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah Lampau selama 20 bulan berjumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- Nafkah Iddah selama 3 bulan Sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Muthah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar Nafkah anak bernama Futi Manohara Yunika binti Diarora
Apryanda Habibi bin Diarora Arjuna Neka, melalui Penggugat Rekonvensi sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahun hingga anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dan/atau mandiri;
- Menyatakan 1/3 gaji Tergugat Rekonvensi diberikan kepada Penggugat Rekonvensi, yang pelaksanaanya melalui instansi yang bersangkutan;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi