Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2022 — Putus : 12-04-2022 — Upload : 12-04-2022
Putusan PA SUNGAI PENUH Nomor 75/Pdt.G/2022/PA.Spn
Tanggal 12 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
218
  • Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
    2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Diarora Arjuna Neka SE.ME bin H.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
  • Nafkah Lampau selama 20 bulan berjumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
  • Nafkah Iddah selama 3 bulan Sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
  • Muthah berupa uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
    1. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar Nafkah anak bernama Futi Manohara Yunika binti Diarora
      Apryanda Habibi bin Diarora Arjuna Neka, melalui Penggugat Rekonvensi sekurang-kurangnya sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahun hingga anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dan/atau mandiri;
    2. Menyatakan 1/3 gaji Tergugat Rekonvensi diberikan kepada Penggugat Rekonvensi, yang pelaksanaanya melalui instansi yang bersangkutan;
    3. Menolak untuk selain dan selebihnya;

    Dalam Konvensi