Ditemukan 1 data
47 — 10
Nafkah madhiyah (lampau) sejak bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) x 8 (delapan) bulan = Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Nafkah selama Penggugat Rekonvensi menjalani masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak yang bernama Miftakhul Zidan Bima Asmara Dinkha