Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-10-2022 — Putus : 07-02-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PA TRENGGALEK Nomor 1485/Pdt.G/2022/PA.Trk
Tanggal 7 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
4710
  • Nafkah madhiyah (lampau) sejak bulan Mei 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) x 8 (delapan) bulan = Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
  • Nafkah selama Penggugat Rekonvensi menjalani masa iddah sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
  • Mutah berupa uang sejumlah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak yang bernama Miftakhul Zidan Bima Asmara Dinkha