Ditemukan 2 data
235 — 48
Alia Sandra S.Kom, Dip.Ing binti Tengku Zulfan) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur.
DALAM REKONPENSI:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi.
2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa :
2.1. mut'ah sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2.2. nafkah iddah sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
294 — 184 — Berkekuatan Hukum Tetap
., Pengurus PPRSH Apartemen Slipi dibawah kepimpinan Dip.Ing. HarjadiJahja, S.H., M.H., membentuk badan mengelola Apartement Slipi, sampai sekarangberjalan secara profesional dan bertanggung jawab penuh;20 Bahwa Drs. Hermawan Chandra, Daniel Indra Djaja yang mengklaim PengurusPPRSH Apartemen Slipi, faktanya sampai saat ini, Drs.