Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-07-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 247/Pdt.P/2020/PN Smr
Tanggal 10 Agustus 2020 — Pemohon:
TITIN RULIANA
245
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan perubahan orang tua pemohon semula bernama Djumlie Daong dan Hafidah sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 581.A/DIS/SM/1995 bertanggal 28-08-1995 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, menjadi Djumli Daong dan Hapidah;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan
    tanggal 24Juli 2020, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Samarinda tanggal27 Juli 2020, dibawah Nomor : 247/Pdt.P/2020/PN.Smr yang pada pokoknyamengajukan permohonan sebagaimana terurai dibawah ini : Bahwa pemohon anak dari pasangan suami istri yang bernama ibuHapidah dan ayah Djumli Daong sebagaimana kutipan akta KelahiranNomr : 581.A/DIS/SM/1995 tertanggal 28081995; Bahwa pemohon bermaksud memperbaiki nama orang tua pemohon padakutipan Akta Kelahiran tersebut yang semula tertulis Djumlie
    bahwa selanjutnya untuk mempersingkat pertimbanganpenetapan ini, maka semua yang diuraikan dalam berita acara persidangantersebut merupakan satu kesatuan dengan penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon sebagaimanadiuraikan diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti surat, dan keteranganPemohon dipersidangan, maka dapatlan dibuktikan kebenarannya bahwaPemohon berkeinginan untuk memperbaiki kesalahan nama orang tua pemohonyang tertulis dan terbaca Djumlie
    Republik Indonesia Nomor 24Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, serta peraturanperaturan lain yangberhubungan dengan perkara ini;Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan Pemohon,maka semua biaya yang berkenaan dengan penetapan ini dibebankan kepadaPemohon;Memperhatikan pasalpasal dari Undangundang dan peraturan lainyang bersangkutan;MENETAPKANMengabulkan permohonan Pemohon;Menyatakan perubahan orang tua pemohon semula bernama Djumlie
Putus : 13-09-2002 — Upload : 14-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 K/N/2002
Tanggal 13 September 2002 — PT. TOKO GUNUNG AGUNG, Tbk & PUTRA MASAGUNG
8537 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., Djumlie Nara, SH., dan FajarSimamora, SH (Siti Zaitun Noor, SH & Partner)Termohon : PT. Gunung AgungDiwakili oleh:M. Rudjito, SH, LL.M., Ignatius Supriyadi, SH.,Yudistira Setiawan, SH. (Adnan Buyung Nasution, SH& Partner)3: Putusan P. Niaga : No.17/Pailit/2002/PN.Niaga/Jkt.Pst (01082002)Putusan PKPU : oePutusan Kasasi : No.23/K/N/2002 (13092002)Putusan PK : oe4. Majelis Hakim : P.Niaga:www.hukumonline.comwww.hukumonline.comNy. Nur Aslam Bustaman, SH (Ketua)Pramodana K. Kusumah Atmadja, SHH.
Register : 27-07-2020 — Putus : 10-08-2020 — Upload : 26-06-2024
Putusan PN SAMARINDA Nomor 247/Pdt.P/2020/PN Smr
Tanggal 10 Agustus 2020 — Pemohon:
TITIN RULIANA
80
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan perubahan orang tua pemohon semula bernama Djumlie Daong dan Hafidah sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 581.A/DIS/SM/1995 bertanggal 28-08-1995 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, menjadi Djumli Daong dan Hapidah;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan