Ditemukan 6 data
Terdakwa:
SOFYAN DJUMULI alias TINGGI OPI
50 — 10
- Menyatakan terdakwa SOPYAN DJUMULI alias TINGGI OPI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan
ONDER,SH
Terdakwa:
SOFYAN DJUMULI alias TINGGI OPILisna Djumuli alias Lisi;Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 sekitar pukul 14.30wita bertempat di halaman rumah Terdakwa di Desa MotilangoKec. Tibawa Kab.
Gorontalo, Terdakwa telah memukul saksi LisnaDjumuli alias Lisi; Bahwa saksi tidak melihat peristiwa pemukulan tersebut, hal itusaksi ketahui dari keterangan saksi Lisna Djumuli alias Lisi, padahari itu yang saksi lihat hanyalah pertengkaran antara Terdakwadengan saksi Lisna Djumuli; Bahwa awalnya pada hari itu saksi melintas di depan rumahTerdakwa, saat itu saksi melihat Terdakwa dengan saksi LisnaDjumuli sedang bertengkar dihalaman rumah Terdakwa,selanjutnya saksi Rusmin Songi alias Kiki Mini memanggil
saksidan meminta untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadiantara Terdakwa dengan saksi Lisna Djumuli sehingga saksi punlangsung melerai pertengkaran mereka dengan cara merangkulsaksi Lisna Djumuli sambil berjalan kearah jalan menjau dariTerdakwa kemudian menyuruh saksi Lisna Djumuli pulang denganmenaiki motor Ojek; Bahwa kursi plastik yang diajukan sebagai barang bukti adalahbenar kursi yang berada dihalaman rumah Terdakwa dalamkeadaan rusak atau patah; Bahwa pada saat itu yang saksi lihat keadaan
Kamsir Djumuli alias Kapi Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 sekitar pukul 15.00wita bertempat di halaman rumah Terdakwa di Desa MotilangoKec. Tibawa Kab. Gorontalo, terjadi pertengkaran antara Terdakwadengan saksi Lisna Djumuli; Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa memukul saksi Lisna Djumuli; Bahwa pada saat itu saksi sedang memperbaiki lampu dirumahsdr.
Gorontalo, Terdakwa telah memukul pinggangbelakang saksi Lisna Djumuli alias Lisi dengan menggunakan kursiplastik sebanyak 2 (dua) kali; Bahwa Terdakwa memukul dengan cara yakni awalnya Terdawadengan saksi Lisna Djumuli terlibat pertengkaran mengenaipermasalahan aliran listrik dan makanan yang diberikan kepadaorang tua kami selanjutnya dalam pertengkaran tersebut Terdakwamendekati saksi Lisna Djumuli dari samping kanan sambilmengambil sebuah kursi pastik warna hijau, Terdakwa pegangdengan tangan
21 — 2
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Iyan Yusuf binti Koli Yusuf untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Iren Djumuli bin Kiswan Djumuli;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah)
16 — 2
Djumuli, S.Pd binti A. Djumuli);
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 510.000,00 (Lima ratus ribu rupiah);
24 — 6
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Mahmud Djumuli untuk menikah dengan calon istrinya yang bernama Sry Meilan Makruf ;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 420.000,00 (Empat ratus dua puluh ribu rupiah);
79 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Inda Yusuf untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Apris Djumuli;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000,00 (Dua ratus Tiga puluh
80 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Apris Djumuli untuk menikah dengan calon istrinya yang bernama Inda Yusuf;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235.000,00