Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-11-2021 — Putus : 06-12-2021 — Upload : 09-12-2021
Putusan PN SOASIU Nomor 17/Pdt.P/2021/PN Sos
Tanggal 6 Desember 2021 — Pemohon:
RUSTAM ISMAIL
7826
  • DJUUER QAAEF diubah menjadi M. SAIDUL DJUUER QAAEF pada akta kelahiran Nomor: 1140/ Ist/ CS/ KTK/ 2009 dan pada Kartu Keluarga No.8272052904090006;
  • Memerintahkan kepada petugas/Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan untuk mencatatkan penambahan nama anak kembar pemohon menjadi M.
    SAIDUL DJUUER QAAEF berdasarkan akta kelahiran Nomor: 1140/ Ist/ CS/ KTK/ 2009 dan pada Kartu Keluarga No. 8272052904090006;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp195.000,00 (seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
  • CS/ KTK/ 2009 dan M.SAIDUL DJUUER QAAEF berdasarkan akta kelahiran Nomor:1140/ Ist/CS/ KTK/ 2009 dan pada Kartu Keluarga No.8272052904090006.4.
    Saidul Djuuer Qaaef yang dikeluarkan oleh Lurah Ome, yangmenerangkan bahwa M.
    DJUUER QAAEF diubah menjadi M.SAIDUL JIRAN PATRA ALAM dan M. SAIDUL DJUUER QAAEF berdasarkanakta kelahiran Nomor:1141/ Ist!
    DJUUER QAAEF diganti menjadinama M. SAIDUL DJUUER QAAEF, oleh karena tidak bertentangan denganperaturan perundangundangan.
    SAIDUL DJUUER QAAEFberdasarkan akta kelahiran Nomor: 1140/ Ist/ CS/ KTK/ 2009 dan padaKartu Keluarga No. 8272052904090006;4.