Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 02-05-2019
Putusan PA MALANG Nomor 303/Pdt.P/2019/PA.MLG
Tanggal 2 Mei 2019 — Pemohon melawan Termohon
169
  • Sutari menjadi Nanang Eko Djumali Bin Imam Sutari dan dari kata Atim Djoeremi Binti Doelrasid menjadi Atim Djuremi Binti Durasid kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang;
  • Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);

    Sutari), nama Pemohon II (Atim Djoeremi Binti Doelrasid), dalamKutipan Akta Nikah tersebut adalah salah, sedangkan yang benar namaPemohon adalah (Nanang Eko Djumali Bin Imam Sutari), namaPemohon II adalah (Atim Djuremi Binti Durasid)Bahwa Pemohon sangat membutuhkan penetapan dari Pengadilan AgamaMalang guna dijadikan sebagai alat hukum untuk menyamakan biodataHlm.2dari8hlm.Penetapan No.0303/Pdt.P/2019/PA.Mlg.nikahnya sesuai dengan yang tertera di Administrasi KependudukanPemohon yang dimaksud;7.
    Sutari),nama Pemohon II (Atim Djoeremi Binti Doelrasid) yang tercatatberdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 270/102 yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malangtanggal 18 Juni 1970, sebenarnya nama Pemohon adalah (Nanang EkoDjumali Bin Imam Sutari), nama Pemohon II adalah (Atim Djuremi BintiDurasid);3. Memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan pembetulanbiodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama kecamatan SumberpucungKabupaten Malang;4.
    Sutaridan data nama Pemohon II tertulisAtim DjoeremiBinti Doelrasid;3.
    Sutaridan data nama Pemohon II tertulisAtim DjoeremiBinti Doelrasid;3. Bahwapenulisan data nama Pemohon yangbenaradalahNanangEkoDjumali Bin Imam Sutaridan penulisan data namaPemohon II yang benar adalahAtim Djuremi Binti Durasid;Menimbang, bahwa berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 270/102tanggal 18 Juni 1970yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah KantorUrusan Agama Kecamatan Sumberpucung Kabupaten Malang(P3) penulisandata namaPemohon Nanang Eko Djoemali Bin Im.
    Sutari,sementara itupada bukti P1, P4 dan P5data namaPemohon yang benar adalah NanangEko Djumali Bin Imam Sutari,dan penulisan data nama Pemohon II tertulisAtim Djoeremi Binti Doelrasid sementara itu pada bukti P2, P4 dan P5datanama Pemohon Ilyang benar adalahAtim Djuremi Binti Durasid,oleh karenaitu Majelis berpendapat bahwa penulisan identitas data nama Pemohon danHim.5dari8him.Penetapan No.0303/Pdt.P/2019/PA.Mlg.Pemohon Ilsebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Nikah tersebut sebagaisebuah kesalahan