Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 15-08-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 949/Pid.B/2016/PN Lbp
Tanggal 15 Agustus 2016 — 1. Nama lengkap : Simon Ginting Alias Simon 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 47/11 April 1969 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Pendidikan No. 26 Lingk. VI Kelurahan Cinta Damai Kec. Medan Helvetia 7. Agama : Katholik 8. Pekerjaan : Wiraswasta
9416
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah anak panah terbuat dari besi dengan panjang 15 cm bagian ujung berbentuk runcing dan bagian belakang dililit dengan plastik 1 (Satu) tas sandang warna coklat muda merk Doffy DuckDirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
    pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun1951, dalam surat dakwaan Tunggal.2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Simon Ginting als Simon dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam masapenangkapan dan atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3 Menyatakan barang bukti berupa: (satu) buah anak panah terbuat dari besidengan panjang 15 cm bagian ujung berbentuk runcing dan bagian belakang dililit dengan plastic 1 (satu) tas sandang warna coklat muda merk Doffy
    (ketiganya adalah anggota Polres Pelabuhan Belawan)yang sedang melakukan pengamanan pelantikan PAC IPK sekaligus melakukan rajia,menemukan Senjata Tajam/senjata penusuk didalam sebuah tas merek Doffy Duckwarana coklat muda milik dari terdakwa Simon Ginting alias Simon, berupa (satu)buah anak panah terbuat dari besi dengan panjang 15 Cm bagian ujung berbentukruncing dan bagian belakang dililit dengan palstik.
    bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1 PONIJO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;e Bahwa saksi adalah anggota Polri pada Polres Deli Serdang;Halaman 3 dari 10 Putusan Nomor 949/Pid.B/2016/PN LbpBahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 sekitar pukul 15.00 Wibbertempat di Jalan Kapten Sumarsono saat saksi dan rekan saksi patroli saksimelihat Terdakwa membawa sebuah tas merek Doffy
    palstik adalah tanpa izin dari yang berwenang;Bahwa saksi membenarkan barang bukti;Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya;2 SADEK GINTING dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut:Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;Bahwa saksi adalah anggota Polri pada Polres Deli Serdang;Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 sekitar pukul 15.00 Wibbertempat di Jalan Kapten Sumarsono saat saksi dan rekan saksi patroli saksimelihat Terdakwa membawa sebuah tas merek Doffy
    anak panah terbuat dari besidengan panjang 15 Cm bagian ujung berbentuk runcing dan bagian belakangdililit dengan palstik adalah tanpa izin dari yang berwenang;Bahwa saksi membenarkan barang bukti;Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannyaMenimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 sekitar pukul 15.00Wib bertempat di Jalan Kapten Sumarsono Terdakwa membawa sebuah tasmerek Doffy
Register : 24-02-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 01-08-2021
Putusan PA KENDAL Nomor 522/Pdt.G/2021/PA.Kdl
Tanggal 8 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
211
  • Ngampel, kabupaten Kendal, sebagaimana dalamKutipan Akta Nikah Nomor: 0060/014/III/2016 tertanggal 17 Maret2016;2.Bahwa sebelum menikah Penggugat berstatus Perawan danTergugat berstatus Jejaka;3.Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup bersama dirumah orang tua Penggugat di KABUPATEN KENDAL, selama kuranglebih 2 Tahun 5 Bulan;4.Bahwa selama hidup bersama Penggugat dan Tergugat telahmelakukan hubungan layaknya suami isteri (bada dukhul) dan sudahdikaruniai 1 orang anak lakilaki bernama Doffy