Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2024 — Putus : 23-04-2024 — Upload : 23-04-2024
Putusan PA JEPARA Nomor 7/Pdt.G/2024/PA.Jepr
Tanggal 23 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
2111
    1. Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Lamidin Bin Parmo Panijan) terhadap Penggugat (Dofirotun Binti Sumian);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 705.000,00 ( tujuh ratus lima ribu rupiah);