Ditemukan 2 data
K. Agung Prabowo, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.PRIONO ANAS bin YASRIP
2.SLAMET VICTORY alias SOTANG bin PURWANTO
3.ABD. KHOLIL bin MUHTAROM
380 — 13
dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mesin diesel dongpang
K. Agung Prabowo, S.H., M.H.
Terdakwa:
SUGENG bin SENOTI
386 — 15
dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mesin diesel Dongpang