Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-05-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 21-10-2020
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 13/Pid.Sus-PRK/2019/PN Tpg
Tanggal 18 Juli 2019 —
Terdakwa:
Kham Pha Dongsio
20743
  • Menyatakan Terdakwa KHAM PHA DONGSIO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan)", sebagaimana dakwaan Kedua;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah)

    3.

    Dikembalikan kepaa Terdakwa KHAM PHA DONGSIO.

    4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);


    Terdakwa:
    Kham Pha Dongsio