Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Kham Pha Dongsio
207 — 43
Menyatakan Terdakwa KHAM PHA DONGSIO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan)", sebagaimana dakwaan Kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah)
3.
Dikembalikan kepaa Terdakwa KHAM PHA DONGSIO.
4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Terdakwa:
Kham Pha Dongsio