Ditemukan 1 data
104 — 7
Dikembalikan kepada saksi Donnizar Albar A.md Bin Amnas Malik;- 1 (satu) Unit Telepon Genggam Merk Aldo Tipe AL-246 berwarna Hitam.Dirampas untuk dimusnahkan;6. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah );
,saksi Donnizar Albar, Amd. Bin Amnas Malik mendapatkan Informasi dari saksiPardiamsah Purba Bin Tiarman Purba selaku Regional Manager pihak PT. H3!
Mendengar haltersebut sekira pukul 20.00 WIB. saksi Donnizar Aloar, Amd.
Mendengarpermintaan terdakwa itu) saksi Donnizar langsung menghubungi saksiPardiamsah Purba Bin Tiarman Purba untuk memberitahukan dan mencari jalankeluar dari permasalahan tersebut, tidak lama dari itu untuk menindaklanjutipermintaan terdakwa dan dengan dipenuhi rasa takut saksi Donnizar terpaksamemberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 750.000, (tujuh ratus limapuluh ribu rupiah) yang dijanjikan kepada terdakwa bahwa saksi Donnizar akanmemberikan sisa dari permintaannya itu hari besok (Hari selasa
Donnizar; Bahwa sesampainya di lokasi kejadian dan berniat untuk memperbaikikerusakan, datanglah Terdakwa bersama dengan Sdr.
pada bagian Sumatera Selatan; Bahwa Setelah sdr Donnizar Albar sampai ditempat kejadian tersebut danberniat untuk memperbaiki kerusakan yang dimaksud datanglah Terdakwabersama temantemannya yaitu Sdr Mulhan (DPO) yang memintai uangkepada sdr Donnizar Albar untuk keamanan dengan uang sejumlahRp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan; Bahwa sdr Donnizar Albar telah memberikan uang kepada Terdakwa dantemannya uang sebesar Rp.750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); Bahwa sdr Donnizar