Ditemukan 1 data
ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H
Terdakwa:
ALI YASIL DORESSA SAGALA
21 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ali Yasil Doressa Sagala tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuansebagaimana dalam Dakwaan Altenatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapandan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
ALI YASIL DORESSA SAGALA sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), pada tanggal 05 Juni 2023 Pkl 13:51:55 Wib;
- 1 (satu) lembar slip bukti transfer 'Livin By mandiri dari Rekening Mandiri an. SABAR MARATUR SIMANU ke Nomor Rekening Bank mandiri: 1070007314034 an, ALI YASIL DORESSA SAGALA sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) pada tanggal 05 Juni 2023 Pkl 15 : 35 :19 Wib;
- 3 (tiga) lembar bukti Setor tunai Bank Mandiri dari Pengirim an.
ALI YASIL DORESSA SAGALA sebesar Rp. 45.800.000,- (empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah), pada tanggal 12 Juni 2023 pukul 14:29:04 Wib;
- 1 (satu) lembar Cek PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Cabang Rantauprapat (0228) No CGL503706 an. PT. METAL GEMILANG DWITAMA dengan nomor rekening : 0228-01-0018-97-30-3 dengan pencairan hari senin tanggal 03 Juli 2023 yang dibayarkan kepada ALI YASIIL D.
Penuntut Umum:
ELISA YULIANA LUMBAN BATU, S.H
Terdakwa:
ALI YASIL DORESSA SAGALA