Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2018 — Putus : 19-04-2018 — Upload : 19-04-2022
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2018/PN Prp
Tanggal 19 April 2018 — Terdakwa
3611
  • Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Anak tetap ditahan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa :
    • 4 (empat) buah cincin warna kuning;
    • 1 (satu) buah mainan rantai/ liontin;
    • 1 (satu) unit hanphone merk Xiomi warna putih silver;
    • Uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah);

    Dikembalikan kepada saksi SUKA DOSRIANA