Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PN BANGLI Nomor 92/Pdt.G/2019/PN Bli
Tanggal 19 Desember 2019 — Penggugat melawan Tergugat
9342
  • Adalah tanah yang secara sah merupakan penguasaan/digarap oleh Penggugat;

    5. Menyatakan hukum Keputusan Bendesa 03/DP.PLS/XII/2018 tentang hak dan kewajiban tanah Pelaba Pura Puseh dan Pura Desa Bale Agung tertanggal 4 Desember 2018 tersebut tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;

    6. Menyatakan penguasaan Tergugat atas tanah-tanah sengketa tersebut adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;

    7. Menghukum Turut Tergugat untuk

    Bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat dalam dalil gugatanya yangmenyatakan putuSsan Bendesa Pakraman Pulesari : O02 DPS/2018tertanggal 4 Desember 2018 adalah tidak benar, karena keputusan yangdikeluarkan oleh Bendesa Pakraman Pulesari adalah Nomor03/DP.PLS/XII/2018 tentang hak dan kewajiban tanah Pelaba Pura Pusehdan Pura Desa Bale Agung tertanggal 4 Desember 2018, sehingga ketidakjelasan terhadap obyek surat sebagaimana disebutkan oleh Penggugatadalah error in objecto ;.
    Kalaupun Turut Tergugat menerbitkan surat keputusansebagai Bendesa Pakraman Pulesari adalah Nomor : 03/DP.PLS/XII/2018tentang hak dan kewajiban tanah Pelaba Pura Puseh Desa dan PuraDesa Bale Agung tertanggal 4 Desember 2018 yang pada pokoknya isikeputusan tersebut memberikan hak dan kewajiban untuk mengayahtanah Pelaba Pura Puseh Desa dan Pura Desa Bale Agung masingmasing setengah bagian kepada Nyoman Widiada dan setengah bagianpada Penggugat, serta Turut Tergugat sebagai Bendesa PakramanPulesari
    telah memiliki kKewenangan untuk membuat keputusan jikamengacu pada Awigawig Pura Puseh, Pura Desa Bale Agung Palet 1indik wicara pawos 40 : sane wenang sane mawosin wicara ring kramapuniki inggih punika prajuru pura lan/utawi kasarengin olih prajuru desa turpamuput penibak putusania kalaksanayang olih kelihan pura lan/utawibendesa pakraman pulesan;Sehingga putusan Bendesa Pakraman Pulesari Nomor03/DP.PLS/XII/2018 tentang hak dan kewajiban tanah Pelaba Pura PusehDesa dan Pura Desa Bale Agung tertanggal
    Nang Serimpen ;Barat : Jalan;oleh karena itu ketidakjelasan obyek perkara yang sebagaimana disebutkan oleh Penggugat dalam gugatan maka telah terjadi kesalahan atasobyek yang dipersengketakan dalam perkara ini (error in objecto) ;Bahwa apa yang didalilkan oleh Penggugat dalam dalil gugatanya yangmenyatakan putusan Bendesa Pakraman Pulesari : O02 DPS/2018tertanggal 4 Desember 2018 adalah tidak benar, karena keputusan yangdikeluarkan oleh Bendesa Pakraman Pulesari adalah Nomor03/DP.PLS/XII/2018 tentang
    Menyatakan hukum Keputusan Bendesa 03/DP.PLS/XII/2018 tentang hakdan kewajiban tanah Pelaba Pura Puseh dan Pura Desa Bale Agungtertanggal 4 Desember 2018 tersebut tidak sah dan tidak mempunyalkekuatan hukum mengikat ;6. Menyatakan penguasaan Tergugat atas tanahtanah sengketa tersebutadalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;7. Menghukum Turut Tergugat untuk melaksanakan seluruh isi putusan dalamperkara a quo ;8.
Upload : 23-04-2020
Putusan PT DENPASAR Nomor 27/Pdt/2020/PT DPS.
MEN KARTINI,dk melawan I KOMANG KICEN,
3015
  • Menyatakan hukum Keputusan Bendesa 03/DP.PLS/XII/2018 tentang hakdan kewajiban tanah Pelaba Pura Puseh dan Pura Desa Bale Agungtertanggal 4 Desember 2018 tersebut tidak sah dan tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat ;6. Menyatakan penguasaan Tergugat atas tanahtanah sengketa tersebutadalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;7. Menghukum Turut Tergugat untuk melaksanakan seluruh isi putusan dalamperkara a quo ;8.
    Bahwa secara keliru Putusan Pengadilan Negeri Bangli, pada halaman 43dalam pertimbanggannya menyatakan bahwa Putusan Bendesa PakramanPulesari No : 03/DP.PLS/XII/2018 Tentang Hak dan kewajiban TanahPelaba Pura Puseh dan Pelaba Pura Bale Agung, tidak berdasarkanparuman, karena putusan tersebut diatas telah di tindak lanjuti dengan suratkeputusan Bendesa Pakraman Pulesari No : 01/DP.PLS/I/2019 TentangHak dan kewajiban Tanah Pelaba Pura Puseh dan Pelaba Pura BaleAgung, yang telah berdasarkan paruman