Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 204/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 10 April 2019 — Pemohon:
KA HUI
165
  • Edy Drajitno Gembala Sidang Gereja Bethel Indonesia, Sumatera Resort, sah secara hukum;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perkawinan Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan setelah menerima salinan penetapan ini apabila telah berkekuatan hukum tetap untuk membuat mencatatkan Perkawinan Pemohon Ka Hui dengan Tio Tjie Wie (Almarhum).
    No. 204/Pdt.P/2019/PN.Mdn, telah mengemukakan sebagai berikut: Bahwa Pemohon Ka Hui telah melangsungkan Pernikahan/Perkawinansecara agama Kristen pada tanggal 15 September 2009 dengan seoranglakilaki bernama : Tio Tjie Wie, sebagaimana tersebut dalam SuratPeneguhan Nikah No.771R4/DN/Medan/ yang dilaksanakan dihadapanPdt.Lukgimin Aziz, sebagaimana dalam Surat Peneguhan Nikah, yangdikeluarkan oleh Pdt.Edy Drajitno Gembala Sidang Gereja BethelIndonesia, Sumatera Resort pada tanggal 14 February 2019
    Menyatakan Perkawinan antara Pemohon Ka Hui dengan Tio Tjie Wie(almarhum) yang telah dilaksanakan secara agama Kristen sebagaimanatersebut dalam Surat Peneguhan Nikah No.771R4/DN/Medan/ yangdilaksanakan dihadapan Pdt.Lukgimin Aziz, sebagaimana dalam SuratPeneguhan Nikah, yang dikeluarkan oleh Pdt.Edy Drajitno Gembala SidangGereja Bethel Indonesia, Sumatera Resort, dinyatakan sah secara hukum ;3.
    wajib dilaporkan olehPenduduk kepada Instansi Pelaksana dan atas perkawinan Pemohon tersebutbelum dicatatkan di Catatan Sipil, maka Permohonan tersebut dinyatakanberalasan hukum, sehingga patut dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena itu Petitum Kedua dikabulkan sehinggaberbunyi : Menyatakan perkawinan antara Pemohon Tio JTjie Wie dengan Ka Hui(Almarhum) yang telah dilaksanakan secara agama Kristen sebagaimana tersebutdalam Surat Peneguhan Nikah No.771R4/DN/Medan, yang dikeluarkan oleh Pat.Edy Drajitno
    Edy Drajitno Gembala Sidang Gereja Bethel Indonesia,Sumatera Resort, sah secara hukum;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentangPerkawinan Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil Kota Medan setelah menerima salinan penetapan ini apabilatelah berkekuatan hukum tetap untuk membuat mencatatkan PerkawinanPemohon Ka Hui dengan Tio Tjie Wie (Almarhum).4.