Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2020 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 15-04-2021
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 5/Pdt.G/2020/PN Liw
Tanggal 15 April 2021 — Penggugat:
1.dr. Herlina Rustam
2.Hasnul Abrar Sanusi
Tergugat:
1.Anuaruddin
2.Edi Anarius
3.Noviadi
Turut Tergugat:
1.Yoyon Apriza, S.E.
2.Azka
3.Meizal
15159
  • Menyatakan Para Penggugat sebagai pihak yang berhak atas objek tanah berlokasi di Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Barat dengan ukuran tanah adalah (29 x 60) m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : tanah milik Akhyar;
- Selatan : tanah milik Dzahlul Hak dan Rohiban;
- Timur : Jalan Desa Pantai Harapan;
- Barat : Gang;
4.
Rustam Efendi (alm) yang diwariskan kepada Penggugat, dengan batasbatas sebagai berikut: Utara : tanah milik Akhyar;= Selatan : rumah Dzahlul Hak (dahulu berupa gang); Timur : jalan Desa Walur;= Barat : tanah milik Tergugat berupa gang;Bahwa Syamsiah Ali (alm) mendapat 1 (satu) bagian seluas (20 x 30) m?
* dengan batasbatassebagaimana hasil pemeriksaan setempat adalah sebagai berikut: Utara : tanah milik Akhyar; Selatan : tanah milik Dzahlul Hak dan Rohiban; Timur : Jalan Desa Pantai Harapan; Barat : Gang;Menimbang, bahwa terdapat perbedaan penunjukan arah mata angin antarahasil pemeriksaan setempat dengan bukti surat bertanda PI,PII3, PI,PII4,PI,PII5, PI,PII6 dan PI,PII7.
Dengan kondisi demikian, saat dipergunakan empatarah mata angin utama, sangat dimungkinkan arah Utara dibaca oleh sebagianorang sebagai arah Timur, Timur dibaca oleh sebagian orang sebagai arahSelatan, Selatan dibaca oleh sebagian orang sebagai arah Barat dan Baratdibaca oleh sebagian orang sebagai arah Utara;Menimbang bahwa mengenai perbedaan batas Selatan (hasil pemeriksaansetempat) yaitu tanah milik Dzahlul Hak dan Rohiban dengan batas Barat padabukti surat PI,PII3, PI,PIl4, PI,PIIl5, PI,PII6
dengan batasbatas sebagai berikut: Utara : tanah milik Akhyar; Selatan : tanah milik Dzahlul Hak dan Rohiban; Timur : Jalan Desa Pantai Harapan; Barat : Gang;Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat petitum Para Penggugat padaangka 2, 3 dan 4 beralasan menurut hukum untuk dikabulkan;Halaman 28 dari 33 Putusan Perdata Gugatan Nomor 5/Pat.G/2020/PN LiwMenimbang bahwa mengenai petitum Para Penggugat pada angka 5,Majelis Hakim berpendapat petitum tersebut tidak secara jelas menyebutkantentang hukuman
Menyatakan Para Penggugat sebagai pihak yang berhak atas objek tanahberlokasi di Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan Kabupaten Pesisir Baratdengan ukuran tanah adalah (29 x 60) m* dengan batasbatas sebagaiberikut: Utara : tanah milik Akhyar; Selatan : tanah milik Dzahlul Hak dan Rohiban; Timur : Jalan Desa Pantai Harapan; Barat : Gang;4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah tersebut kepada ParaPenggugat;5.