Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-11-2011 — Upload : 27-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 158/Pdt.P/2011/PN.Sda.
Tanggal 1 Nopember 2011 — AGUSTINA YUDIWATI
142
  • Menetapkan pemohon sebagai wali dan ke 3 (tiga) anak yang masih dibawah umur yang masing-masing bernama ARAN DZIHRI ,lahir di Surabaya pada tanggal 12 Mei 1994, AJENG DELLA SARI, lahir di Surabaya pada tanggal 15 Desember 1996 dan NOUR MAIRETASARI, lahir di Surabaya pada tanggal 25 Maret 1999 ; 3.
    Mengijinkan Pemohon bertindak untuk diri sendiri serta sebagai wali dari anak yang masih dibawah umur yang bernama ARAN DZIHRI ,lahir di Surabaya pada tanggal 12 Mel 1994, AJENG DELLA SARI, lahir di Surabaya pada tanggal 15 Desember 1996 dan NOUR MARETASARI, lahir di Surabaya pada tanggal 25 Maret 1999 guna mewakili dalam melakukan transaksi jual beli atas harta berupa: - Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah gedung yang terletak di Desa Sumput, Kec. Sidoarjo, Kab.
    AFIAN DZIHRI, lahir di Surabaya padatanggal 12 Mei 1994; 2. AJENG DELLA SARI, lahir di Surabaya pada tanggal15 Desember 1996; 3.
    Menetapkan pemohon sebagai wali dan ke 3 (tiga) anak yang masih dibawahumur yang masingmasing bernama AFIAN DZIHRI ,lahir di Surabaya padatanggal 12 Mei 1994, AJENG DELLA SARI, lahir di Surabaya pada tanggal 15Desember 1996 dan NOUR MARETASARI, lahir di Surabaya pada tanggal 25Maret 1999 ;3.
    Mengijinkan Pemohon bertindak untuk din sendiri serta sebagai wali dari anakyang masih dibawah umur yang bernama AFIAN DZIHRI ,lahir di Surabayapada tanggal 12 Mei 1994, AJENG DELLA SARI, lahir di Surabaya padatanggal 15 Desember 1996 dan NOUR MARETASARI, lahir di Surabaya padatanggal 25 Maret 1999 guna mewakili dalam melakukan transaksi jual beliatas harta berupa: Sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuahrumah gedung yang tenletak di Desa Sumput, Kec. Sidoarjo, Kab.
    Bahwa benar dalam perkawinannya Pemohon dengan suaminya telahdikaruniai 3 (tiga) orang anak masingmasing bernama: ARAN DZIHRI ,lahir diSurabaya pada tanggal 12 Mci 1994, AJENG DELLA SARI, lahir di Surabayapada tanggal 15 Desember 1996, dan NOUR MARETASARI, lahir diSurabaya pada tanggal 25 Maret 1999 masih dibawah umur;3.
    Menetapkan pemohon sebagai wali dan ke 3 (tiga) anak yang masih dibawahumur yang masingmasing bernama ARAN DZIHRI ,lahir di Surabaya padatanggal 12 Mei 1994, AJENG DELLA SARI, lahir di Surabaya pada tanggal 15Desember 1996 dan NOUR MAIRETASARI, lahir di Surabaya pada tanggal25 Maret 1999 ;3.