Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-09-2023 — Putus : 04-10-2023 — Upload : 04-10-2023
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 111/Pdt.P/2023/PN Sak
Tanggal 4 Oktober 2023 — Pemohon:
JUMIATI ARISA
800
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1408-LU-17062022-0006 tertanggal 17 Juni 2022 yang semula tertulis dan terbaca bernama Reigha Delvano Rahman menjadi tertulis dan terbaca bernama Ehlsan Faitur Rahman;
    3. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);