Ditemukan 1 data
JUMIATI ARISA
80 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1408-LU-17062022-0006 tertanggal 17 Juni 2022 yang semula tertulis dan terbaca bernama Reigha Delvano Rahman menjadi tertulis dan terbaca bernama Ehlsan Faitur Rahman;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sejumlah Rp135.000,00 (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);