Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2021 — Putus : 09-02-2022 — Upload : 10-02-2022
Putusan PN BENGKALIS Nomor 833/Pid.Sus/2021/PN Bls
Tanggal 9 Februari 2022 — Penuntut Umum:
SRI HARIYATI, SH
Terdakwa:
CUT ERNA BINTI T.M. JAMIL alias AYU
553
  • oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (Tiga belas) Tahun dan denda sejumlah Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah Tas Ransel Eieger