Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-11-2015 — Putus : 04-10-2016 — Upload : 23-12-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 633/Pdt.G/2015/PN Mdn
Tanggal 4 Oktober 2016 —
6512
  • A.S.dan Tergugat Ill membuat perjanjian jual beli tepung terigu sebagaimanaHalaman 14Putusan No.633/Pdt.G/2015/PN.Mdn2.tertuang dalam sebuah PROTOCOL tertanggal 17 Februari 2015 yang dibuatdan ditandatangani oleh dan antara Eksun Gida Tarim San. Vetic. A.S. selakupthak penjual dan Tergugat III selaku pihak pembell;Bahwa dalam PROTOCOL yang dibuat antara Eksun Gida Tarim San.
    EKSUN GIDA TARIMSAN.
    Tentang Gugatan Para Penggugat Kurang Pihak ;Bahwa berdasarkan PROTOCOL yang dibuat antara Eksun Gida Tarim San.Ve Tic.
    A.S. dengan Tergugat Illmembuat perjanjian jual beli tepung terigu sebagaimana tertuang dalamsebuah PROTOCOL;Bahwa benar Tergugat III mempunyai hutang kepada Eksun Gida Tarim San.Ve Tic. A.S. atas pembelian terigu sebesar USD $87.200, (delapan puluh tujuhribu dua ratus Dollar Amerika);Bahwa pada tanggal 30 Juni 2015 Tergugat Ill telah melakukan pembayarankepada Eksun Gida Tarim San. Ve Tic.
    A.S. denganTergugat Ill, sehingga yang memilki hubungan hukum dengan Tergugat II danII adalah Eksun Gida Tarim San. Ve Tic.
Register : 30-08-2022 — Putus : 18-10-2022 — Upload : 20-10-2022
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 169/Pid.Sus/2022/PN Tbt
Tanggal 18 Oktober 2022 —
Terdakwa:
Eksun alias Asun
4116
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Eksun alias Asun, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak danmelawan hukum menawarkan untuk dijualGolongan I sebagaimana dalam Surat Dakwaan Primair melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eksun alias Asunoleh karena itu dengan pidana penjara selama5 (lima)Tahun dan membayar denda

    Terdakwa:
    Eksun alias Asun