Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2020 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 229/Pid.Sus/2020/PN Gst
Tanggal 4 Februari 2021 — Penuntut Umum:
AGUSSALIM HARAHAP, SH.MH
Terdakwa:
ELIASAFI LAOLI Alias SIBAYA TIA Alias AMA ARNI
9721
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Eliasafi Laoli Alias Sibaya Tia Alias Ama Arni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
    Penuntut Umum:
    AGUSSALIM HARAHAP, SH.MH
    Terdakwa:
    ELIASAFI LAOLI Alias SIBAYA TIA Alias AMA ARNI