Ditemukan 1 data
AGUSSALIM HARAHAP, SH.MH
Terdakwa:
ELIASAFI LAOLI Alias SIBAYA TIA Alias AMA ARNI
97 — 21
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Eliasafi Laoli Alias Sibaya Tia Alias Ama Arni tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa ijin sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
AGUSSALIM HARAHAP, SH.MH
Terdakwa:
ELIASAFI LAOLI Alias SIBAYA TIA Alias AMA ARNI