Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-07-2018 — Putus : 13-08-2018 — Upload : 24-08-2018
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 119/Pid.Sus/2018/PN Gst
Tanggal 13 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.PURYAMAN HAREFA, SH
2.YAATULO HULU, SH
3.DAME RASITA BANGUN, SH
Terdakwa:
ELMORIS WAU ALIAS AMA MORIS
237
    1. Menyatakan Terdakwa Elmoris Wau Alias Moris tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
    3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
      Penuntut Umum:
      1.PURYAMAN HAREFA, SH
      2.YAATULO HULU, SH
      3.DAME RASITA BANGUN, SH
      Terdakwa:
      ELMORIS WAU ALIAS AMA MORIS
      Nama lengkap : ELMORIS WAUALIAS AMA MORIS2. Tempat lahir : Botohilitano3. Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun / 01 April19874. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : DesaBotohilitano Kecamatan Luaha Gundre KabupatenNias Selatan7. Agama : Protestan8. Pekerjaan : MahasiswaTerdakwa ditangkap pada tanggal 19 April 2018;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 25 April 2018 sampai dengan tanggal 14 Mei 2018;2.
      Menyatakan Terdakwa Elmoris Wau Alias Moris terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak Pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan bagi diri sendiri melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UndangUndangNomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan ketiga JaksaPenuntut Umum;2. Menjatuhkan Pidana terhadap Elmoris Wau Alias Moris dengan PidanaPenjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalamTahanan,dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3.
      SIMANJUNTAK, saksi ENDAR WIJAYA POHAN dan saksi IRWANHALOMOAN HARAHAP (Anggota Polres Nias Selatan) memperoleh informasidari seseorang yang dapat dipercaya bahwa terdakwa ELMORIS WAU sedangmembeli narkotika gol bukan tanaman jenis shabushabu yang akan melintas dijalan raya desa Eho Hilisimaetano kecamatan maniamolo kabupaten Nias Selatanselanjutnya para saksi WAHYU C.
      SIMANJUNTAK, saksi ENDAR WIJAYA POHAN dan saksi IRWANHALOMOAN HARAHAP (Anggota Polres Nias Selatan) memperoleh informasi dariseseorang yang dapat dipercaya bahwa terdakwa ELMORIS WAU sedangmemiliki atau menguasai narkotika gol bukan tanaman jenis shabushabu yangakan melintas di jalan raya desa Eho Hilisimaetano kecamatan maniamolokabupaten Nias Selatan selanjutnya para saksi WAHYU C.
      jenis shabushabu; 1 (Satu) buah mancisyang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akandipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barangbukti tersebut dimusnahkan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa: Uang sebesar Rp. 5.000.rupiah; 1(Satu) buah helm berwarna Pink dengan merek Vog; 1 (Satu) buah sepeda motor Merek Honda Supra X 125 WA;yang telah disita dari Terdakwa ELMORIS WAU ALIAS MORIS, makadikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ELMORIS