Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2020 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 05-05-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 28-K/PM.III-18/AD/III/2020
Tanggal 23 April 2020 —
Terdakwa:
SERKA ELPIAWAN
5221
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas Elpiawan, Serka NRP 21060266810585, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :

    Desersi dalam waktu damai.

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :

    Pidana : Penjara selama 4 (empat) bulan.

    Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

    3.


    Terdakwa:
    SERKA ELPIAWAN
    untuk mempermudah penyimpanannya dankarena sejak awal telah melekat dalam berkas perkara,maka perlu ditentukan statusnya untuk tetap dilekatkandalam berkas perkara.Pasal 87 Ayat (1) ke2 juncto Ayat (2) Kitab UndangUndang Hukum Pidana Militer juncto Pasal 190 Ayat (1)Juncto Ayat (4) UndangUndang 31 Tahun 1997 tentangPeradilan Militer dan Ketentuan PerundangUndaganlain yang bersangkutan.Hal 28 dari 30 Hal Putusan Nomor : 28K/PM III18/AD/III/2020MENGADILIMenyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : ELPIAWAN