Ditemukan 2 data
ROSIDA KURNIA UTAMA,S.H
Terdakwa:
TESA DWI EMRALDA
16 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Tesa Dwi Emralda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
Tesa Dwi Emralda dikembalikan kepada Terdakwa Tesa Dwi Emralda;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
ROSIDA KURNIA UTAMA,S.H
Terdakwa:
TESA DWI EMRALDA
362 — 277 — Berkekuatan Hukum Tetap
M 885078 tanggal 11 Oktober 2004 sejumlah Rp.6.489.585 ; Aplikasi Pembebanan Anggaran No. 930.16B.003 tanggal 11Oktober 2004 tentang penggantian biaya konsumsi tim humasdan cindera mata untuk Anggota DPR sebesar Rp. 6.489.585 ; Bon pembelian tanggal 4 Oktober 2004 Rp. 4.080.000, ; Slip Pembayaran Emralda Golf Rp. 1.004.000. ; Slip pembayaran makanan Emeralda Food and Beverage Rp.409.585, ; Pertanggungjawaban pengeluaran cinderamata dan biayakonsumsi kepada Pimpinan Komisi IX tanggal 7 Oktober 2004
M 885078 tanggal 11 Oktober 2004 sejumlah Rp.6.489.585 ; Aplikasi Pembebanan Anggaran No. 930.16B.003 tanggal 11Oktober 2004 tentang penggantian biaya konsumsi timhumas dan cindera mata untuk Anggota DPR sebesar Rp.6.489.585 ; Bon pembelian tanggal 4 Oktober 2004 Rp. 4.080.000, ; Slip Pembayaran Emralda Golf Rp. 1.004.000. ; Slip pembayaran makanan Emeralda Food and Beverage Rp.409.585. ; Pertanggungjawaban pengeluaran cinderamata dan biayakonsumsi kepada Pimpinan Komisi IX tanggal 7 Oktober2004
;Slip Pembayaran Emralda Golf Rp. 1.004.000, ;Slip pembayaran makanan Emeralda Food and BeverageRp. 409.585., ;Pertanggungjawaban pengeluaran cinderamata dan biayakonsumsi kepada Pimpinan Komisi IX tanggal 7 Oktober2004 ;Daftar pertanggungjawaban pengeluaran atas bon kontantanggal 7 Oktober 2004 ;Bon BI untuk pengeluaran tanpa bukti tanggal 7 Oktober2004 ;Catatan No. 110/Bgub/Humas/Cat tanggal 7 Oktober 2004tentang penggantian biaya konsumsi ;Satu bundel Pertanggungjawaban Pengeluaran BantuanDiseminasi
M 885078 tanggal 11 Oktober 2004 sejumlahRp. 6.489.585 ;Aplikasi Pembebanan Anggaran No. 930.16B.003 tanggal11 Oktober 2004 tentang penggantian biaya konsumsi timhumas dan cindera mata untuk Anggota DPR sebesar Rp.6.489.585 ;Bon pembelian tanggal 4 Oktober 2004 Rp. 4.080.000., ;Slip Pembayaran Emralda Golf Rp. 1.004.000.