Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2015 — Putus : 08-04-2015 — Upload : 09-07-2015
Putusan PA MERAUKE Nomor 6/Pdt.P/2015/PA.Mrk.
Tanggal 8 April 2015 — PEMOHON
159
  • WAWAN ERATMOKO, S.TP bin Drs. NORBERTUS MARDI yang meninggal dunia pada tanggal 09 Februari 2015 adalah ADELINA KUSUMA WARDANI, S.TP binti NASUKHA KA. dalam kedudukan sebagai istri;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar perkara ini sejumlah Rp. 176.000,- (seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
    WAWAN ERATMOKO, S.TP meninggal duniapada tanggal O09 Februari 2015, saat itu V. WAWANERATMOKO, S.TP sedang bermain badminton, kemudianpingsan dan segera dibawa ke rumah sakit, dan akhirnya V.WAWAN ERATMOKO, S.TP tidak dapat tertolong lagi danmeninggal dunia di Merauke;Almarhum V. WAWAN ERATMOKO, S.TP meninggal duniadalam keadaan beragama Islam;Antara Pemohon dan almarhum V. WAWAN ERATMOKO, S.TPsemasa hidupnya tidak pernah bercerai;Dari pernikahan Pemohon dengan almarhum V.
    WAWAN ERATMOKO,S.TP adalah untuk mencairkan uang tabungan milik almarhumV.
    WAWAN ERATMOKO, S.TP yang bernamaJUSTINA SUPARJATMI telah meninggal dunia pada tahun 1989 diYogyakarta; Bahwa ayah kandung V. WAWAN ERATMOKO, S.TP bernamaDrs. NOBERTUS MARDI sekarang masih hidup, tinggal / berada diYogyakarta dan beragama Khatolik (bukti P.7); Bahwa, almarhum V. WAWAN ERATMOKO, S.TP memilikitabungan di BRI KC Merauke dengan rekening nomor 035201010901508 atas nama V.
    WAWAN ERATMOKO, S.TP (bukti P.6);Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatasditemukan fakta hukum sebagai berikut : Bahwa Pemohon dengan V. WAWAN ERATMOKO, S.TP bin Drs.NOBERTUS MARDI adalah suami istri; Bahwa, ibu kandung V. WAWAN ERATMOKO, S.TP bernamaGUSTINA SUPARJATMI telah meninggal dunia pada tahun 1989 diYogyakarta; Bahwa ayah kandung V. WAWAN ERATMOKO, S.TP bernamaDrs.
    WAWAN ERATMOKO, S.TPyang telah ditetapkan tersebut diatas untuk memberi secara sukarelasebagian harta peninggalan almarhum V. WAWAN ERATMOKO, S.TPkepada ayah kandungnya yang bernama Drs. NORBERTUS MARDIberagama Khatolik dengan tidak melebihi 1/3 dari harta peninggalanalmarhum V. WAWAN ERATMOKO, S.TP;Menimbang, bahwa perkara ini adalah perkara dalam bidangkewarisan.