Ditemukan 11 data
Terri Kristanti, SH
Terdakwa:
ERISKO BIN MANJIDI
21 — 4
- Menyatakan terdakwa Erisko Bin Manjidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan kerusakan kendaraan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp. 2.000.000
Penuntut Umum:
Terri Kristanti, SH
Terdakwa:
ERISKO BIN MANJIDIPid.1.A.3 PUTUSANNomor 360/Pid.Sus/2019/PN KagDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kayuagung yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :eNama lengkap : Erisko Bin ManjidiTempat lahir : PrabumulihUmur/Tanggal lahir : 28 Tahun /1 Februari 1991Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : JI. Jendral Sudirman Rt. 03 Rw. 02 Kel. PatihGalung Kec.
Menyatakan terdakwa ERISKO BIN MANJIDI telah terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana* KarenaKelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan karenaHalaman 1 dari 17 Putusan Nomor 360/Pid.Sus/2019/PN Kagkelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakankendraaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Kesatu pasal310 Ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AngkutanJalan dan Kedua pasal 310 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 TentangLalu
dua ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum nyayang menyatakan secara lisan mohon diberikan hukuman yang seringanringannya dengan alasan Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga .Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan tetappada tunutannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Kesatu Bahwa ia terdakwa Erisko
DanKedua Bahwa ia terdakwa Erisko Bin Manjidi pada hari Rabu tanggal 15 Mei2019 sekira pukul 16.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan Mei tahun 2019, bertempat di JIn. Lintas Palembang Prabumulih Km. 38Desa Parit Kec. Indralaya Utara Kab.
Menyatakan terdakwa Erisko Bin Manjidi telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Mengemudikankendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkankecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggaldunia dan kerusakan kendaraan;2.
Terdakwa:
YOGI ERISKO W
14 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa YOGI ERISKO W, secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mabuk di muka Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YOGI ERISKO W, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (Tujuh) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu
,SH
Terdakwa:
YOGI ERISKO W
85 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Trias Erisko kepada PT. Nokannayan No. 10/TE/PBLCK/XI/2010 tanggal 24 November 2010 perihal keterlambatanpelaksanaan pekerjaan ;1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PT. Nokannayan No. 08/TE/PBLCK/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010 perihal keterlambatanpelaksanaan pekerjaan ;1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PPK No. 07/TE/PBLCK/VIN/2010 tanggal 28 Juli 2010 perihal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan ;1 (satu) lembar surat asli dari CV.
Trias Erisko kepada PT. Nokannayan No. 09/TE/PBLCK/X/2010 tanggal 16 Oktober 2010 perihal keterlambatanpelaksanaan pekerjaan ;1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PPK No. 09/TE/PBLCK/XI/2010 tanggal 24 November 2010 perihal Kekurangan pelaksanaan pekerjaan ;1 (satu) lembar surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan PSDRTH kawasan Untan tahun 2010 dari Ir.
Trias Erisko kepada PT. Nokannayan No. 10/TE/PBLCK/XI/2010 tanggal 24 November 2010 perihal keterlambatanpelaksanaan pekerjaan ;1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PT. Nokannayan No. 08/TE/PBLCK/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010 perihal keterlambatanpelaksanaan pekerjaan ;1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PPK No. 07/TE/PBLCK/VIU/2010 tanggal 28 Juli 2010 perihal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan ;1 (satu) lembar surat asli dari CV.
Trias Erisko kepada PT. NokannayanNo. 10/TE/PBLCK/XI/2010 tanggal 24 November 2010 perihalketerlambatan pelaksanaan pekerjaan ;1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PT. NokannayanNo. 08/TE/PBLCK/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010 perihalketerlambatan pelaksanaan pekerjaan ;1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PPK No. 07/TE/PBLCK/VIII/2010 tanggal 28 Juli 2010 perihal keterlambatanpelaksanaan pekerjaan ;1 (satu) lembar surat asli dari CV.
Trias Erisko kepada PT. NokannayanNo. 09/TE/PBLCK/X/2010 tanggal 16 Oktober 2010 perihalketerlambatan pelaksanaan pekerjaan ;1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PPK No. 09/TE/PBLCK/XI/2010 tanggal 24 November 2010 perihal Kekuranganpelaksanaan pekerjaan ;1 (satu) lembar surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaanPSD RTH kawasan Untan tahun 2010 dari Ir.
74 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Trias Erisko kepada PT.Nokannayan No. 10/TE/PBLCK/XI/2010 tanggal 24 Nopember2010 perihal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PT.Nokannayan No. 08/TE/PBLCK/VIII/2010 tanggal 25 Agustus2010 perihal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PPK No. 07/TE/PBLCK/VIII/2010 tanggal 28 Juli 2010 perihal keterlambatanpelaksanaan pekerjaan.1 (satu) lembar surat asli dari CV.
Trias Erisko kepada PT.Nokannayan No. 09/TE/PBLCK/X/2010 tanggal 16 Oktober 2010perihal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PPK No. 09/TE/PBLCK/XI/2010 tanggal 24 Nopember 2010 perihalKekurangan pelaksanaan pekerjaan.1 (satu) lembar surat pernyataan kesanggupan menyelesaikanpekerjaan PSD RTH kawasan Untan tahun 2010 dari Ir.
55 — 13
Trias Erisko tahun 2010. 1 (satu) buah addendum asli No. 3/SPK/PLP-PBL/CK/2009 tanggal 14 Agustus 2009. 1 (satu) buah amandemen asli No. 06/AMD/PBL-PLP/CK/2009 tanggal 5 Oktober 2009. 1 (satu) buah amandemen asli No. 09/ADD/PBL-PLP/CK/2009 tanggal 12 Nopember 2009. 1 (satu) buah addendum asli No. 01/ADD/PLP/PBL/CK/2010 tanggal 10 Juni 2010. 1 (satu) buah amandemen asli No. 011/ADM/PBL-PLP/CK/2010 tanggal 16 Agustus 2010.
Trias Erisko kepada PT. Nokannayan No. 10/TE/PBL-CK/XI/2010 tanggal 24 Nopember 2010 perihal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. 1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PT. Nokannayan No. 08/TE/PBL-CK/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010 perihal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. 1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PPK No. 07/TE/PBL-CK/VIII/2010 tanggal 28 Juli 2010 perihal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.
Trias Erisko kepada PT. Nokannayan No. 09/TE/PBL-CK/X/2010 tanggal 16 Oktober 2010 perihal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. 1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PPK No. 09/TE/PBL-CK/XI/2010 tanggal 24 Nopember 2010 perihal Kekurangan pelaksanaan pekerjaan. 1 (satu) lembar surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan PSD RTH kawasan Untan tahun 2010 dari Ir. Sunaryo tanggal 16 Oktober 2010.
Trias Erisko No. 01/mobilisasi-TE/PBL-CK/V/2010 tanggal 4 Mei 2010. 1 (satu) lembar fotocopy Surat No. Pw.0504/PBL-CK/134 tanggal 24 Agustus 2010 perihal surat teguran dari PPK kepada CV. Trias Erisco. 1 (satu) lembar fotocopy surat No. 700/333/Sek-CK tanggal Maret 2011 perihal Penyelesaian TLHP Itjen Kementerian Pekerjaan Umum TA. 2010 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Prop. Kalbar kepada Wakil Gubernur Kalbar.
Trias Erisko kepada PT. NokannayanNo. 10/TE/PBLCK/XI/2010 tanggal 24 Nopember 2010 perihalketerlambatan pelaksanaan pekerjaan.1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PT. NokannayanNo. 08/TE/PBLCK/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010 perihalketerlambatan pelaksanaan pekerjaan.1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PPK No. 07/TE/PBLCK/VIII/2010 tanggal 28 Juli 2010 perihal keterlambatanpelaksanaan pekerjaan.1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PT.
Trias Erisko kepada PPK No. 09/TE/PBLCK/XI/2010 tanggal 24 Nopember 2010 perihal Kekuranganpelaksanaan pekerjaan.1 (satu) lembar surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaanPSD RTH kawasan Untan tahun 2010 dari Ir.
118 — 10
Trias Erisko tahun 2010.16. 1 (satu) buah addendum asli No. 3/SPK/PLP-PBL/CK/2009 tanggal 14 Agustus 2009.17. 1 (satu) buah amandemen asli No. 06/AMD/PBL-PLP/CK/2009 tanggal 5 Oktober 2009.18. 1 (satu) buah amandemen asli No. 09/ADD/PBL-PLP/CK/2009 tanggal 12 Nopember 2009.19. 1 (satu) buah addendum asli No. 01/ADD/PLP/PBL/CK/2010 tanggal 10 Juni 2010.20. 1 (satu) buah amandemen asli No. 011/ADM/PBL-PLP/CK/2010 tanggal 16 Agustus 2010.21. 1 (satu) buah amandemen II asli No. 2/ADM/PBL-PLP/CK
Trias Erisko kepada PT. Nokannayan No. 10/TE/PBL-CK/XI/2010 tanggal 24 Nopember 2010 perihal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.32. 1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PT. Nokannayan No. 08/TE/PBL-CK/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010 perihal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.33. 1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PPK No. 07/TE/PBL-CK/VIII/2010 tanggal 28 Juli 2010 perihal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.34. 1 (satu) lembar surat asli dari CV.
Trias Erisko kepada PT. Nokannayan No. 09/TE/PBL-CK/X/2010 tanggal 16 Oktober 2010 perihal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.35. 1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PPK No. 09/TE/PBL-CK/XI/2010 tanggal 24 Nopember 2010 perihal Kekurangan pelaksanaan pekerjaan.36. 1 (satu) lembar surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan PSD RTH kawasan Untan tahun 2010 dari Ir.
Trias Erisko No. 01/mobilisasi-TE/PBL-CK/V/2010 tanggal 4 Mei 2010.45. 1 (satu) lembar fotocopy Surat No. Pw.0504/PBL-CK/134 tanggal 24 Agustus 2010 perihal surat teguran dari PPK kepada CV. Trias Erisco.46. 1 (satu) lembar fotocopy surat No. 700/333/Sek-CK tanggal Maret 2011 perihal Penyelesaian TLHP Itjen Kementerian Pekerjaan Umum TA. 2010 dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Prop. Kalbar kepada Wakil Gubernur Kalbar.
Trias Erisko kepada PT. Nokannayan No. 10/TE/PBLCK/XI/2010 tanggal 24 Nopember 2010 perihal keterlambatan pelaksanaanpekerjaan.34. 1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PT. Nokannayan No. 08/TE/PBLCK/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010 perihal keterlambatan pelaksanaanpekerjaan.35.1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PPK No. 07/TE/PBLCK/VIN/2010 tanggal 28 Juli 2010 perihal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.36. 1 (satu) lembar surat asli dari CV.
Trias Erisko kepada PT. Nokannayan No. 09/TE/PBLCK/X/2010 tanggal 16 Oktober 2010 perihal keterlambatan pelaksanaanpekerjaan.37.1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PPK No. 09/TE/PBLCK/XI/2010 tanggal 24 Nopember 2010 perihal Kekurangan pelaksanaan pekerjaan.38.1 (satu) lembar surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan PSD RTHkawasan Untan tahun 2010 dari Ir.
Trias Erisko kepada PT. Nokannayan No. 10/TE/PBLCK/XI1/2010 tanggal 24 Nopember 2010 perihal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PT. Nokannayan No. 08/TE/PBLCK/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010 perihal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PPK No. 07/TE/PBLCK/VITI/2010tanggal 28 Juli 2010 perihal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.1 (satu) lembar surat asli dari CV.
Trias Erisko kepada PT. Nokannayan No. 10/TE/PBLCK/XI/2010 tanggal 24 Nopember 2010 perihal keterlambatanpelaksanaan pekerjaan.34. 1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PT. Nokannayan No. 08/TE/PBLCK/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010 perihal keterlambatanpelaksanaan pekerjaan.35.1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PPK No. 07/TE/PBLCK/VIU/2010 tanggal 28 Juli 2010 perihal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.36. 1 (satu) lembar surat asli dari CV.
Trias Erisko kepada PT. Nokannayan No. 10/TE/PBLCK/XI/2010 tanggal 24 Nopember 2010 perihal keterlambatan pelaksanaanpekerjaan.1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PT. Nokannayan No. 08/TE/PBLCK/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010 perihal keterlambatan pelaksanaanpekerjaan.1 (satu) lembar surat asli dari CV. Trias Erisko kepada PPK No. 07/TE/PBLCK/VIN/2010 tanggal 28 Juli 2010 perihal keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.1 (satu) lembar surat asli dari CV.
11 — 3
Menetapkan, memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama Devi Elivia binti Rustam untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Yogi Erisko Wilianta bin Mujiono ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260000,00 ( dua ratus enam puluh ribu rupiah);
GUSTI ARIE S.,SH
Terdakwa:
RINO FAUZI
17 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa YOGI ERISKO W, secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mabuk di muka Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YOGI ERISKO W, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila denda tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (Tujuh) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu
15 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Aldo Erisko bin Hasan Basri) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Satri Purnama Sari binti Zainul) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Labuh;
- Membebankan Kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp232.000,00(dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
119 — 44
suratsurat bukti berupa foto copy tersebut diatas, telah diberimaterai cukup dan telah dicocokkan ternyata telah sesuai dengan aslinya, kecuali buktisurat P5 tidak ada aslinya, sehingga suratsurat bukti tersebut telah memenuhi persyaratansebagaimana yang ditentukan oleh undangundang ; 10Menimbang, bahwa selain surat bukti tersebut diatas, Penggugat dalam persidangantelah mengajukan 2 (dua) orang saksi, dan telah memberikan keterangan dibawah sumpahyang pada pokoknya sebagai berikut : Saksi 1 : ERISKO
5 — 6
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon:
3.1.Nafkah madhiyah sebesar Rp6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah);
3.2.Nafkah iddah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
3.3.Mutah berupa uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
- Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah untuk 2 orang anak Pemohon dan Termohon, bernama Erisko