Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2015 — Putus : 17-02-2015 — Upload : 24-02-2015
Putusan PT MEDAN Nomor 19/PID/2015/PT-MDN
Tanggal 17 Februari 2015 — EYSEN HAWER HUTAGAOL Als. EYESIEN
175
  • EYSEN HAWER HUTAGAOL Als. EYESIEN
    PUTUSANNomor : 19/PID/2015/PTMDN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Medan, yang memeriksa dan mengadili perkara pidanadalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : EYSEN HAWER HUTAGAOL Alias EYESIEN;Tempat lahir : Meranti Utara;Umur/tanggal lahir : 37 tahun / 26 Juli 1977;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Aek Nabara Desa Sukarame Kec. Kualuh HuluKab.
    Perkara : PDM54/RP.RAP/Euh.1/04/2014, yang mendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :Bahwa terdakwa EYSEN HAWER HUTAGAOL Alias EYESIEN pada hariRabu, tanggal 16 Januari 2013 sekira pukul 20.30 Wib bertempat di Dusun AekNabara Desa Sukarame Baru Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan BatuUtara atau setidaktidaknya pada salah satu tempat lain yang termasuk dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Rantau Prapat, secara melawan hukummemaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkansesuatu
    korban merasatidak senang atas kejadian tersebut dan merasa malu terhadap masyarakatumum karena nama baik saksi korban sudah tercemar sehingga saksikorban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu guna proseshukum lebih lanjut;Bahwa akibat ucapan terdakwa saksi korban merasa tidak senang dan maluterhadap masyarakat umum karena nama baik saksi korban sudahtercemar;Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 335 Ayat (1) ke1 KUHP;AtauKedua.Bahwa terdakwa EYSEN
    Menyatakan terdakwa Eysen Hawer Hutagaol Alias Eyesien terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal 310 ayat (1)KUHPidana;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eysen Hawer Hutagaol Alias Eyesiendengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.
    Menyatakan Terdakwa Eysen Hawer Hutagaol Alias Eyesien telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenghinaan sebagaimana dalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3.
Register : 05-08-2014 — Putus : 09-10-2014 — Upload : 12-05-2015
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 572/PID.B/2014/PN Rap
Tanggal 9 Oktober 2014 — Pidana - EYSEN HAWER HUTAGAOL ALIAS EYESIEN
795
  • Menyatakan Terdakwa EYSEN HAWER HUTAGAOL ALIAS EYESIEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;3.
    Pidana- EYSEN HAWER HUTAGAOL ALIAS EYESIEN
Register : 15-07-2024 — Putus : 27-08-2024 — Upload : 27-08-2024
Putusan PA Singkawang Nomor 171/Pdt.G/2024/PA.Skw
Tanggal 27 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
45
  • Menetapkan hak asuh kedua anak Pemohon dan Termohon masing-masing bernama EYSEN ALFITRIADI MAMPUK BIN ROYKI MAMPUK lahir Singkawang 19 November 2004 dan ZAFIF ALFAHRI MAHIR MAMPUK BIN ROYKI MAMPUK, lahir Singkawang 1 Agustus 2008 berada di bawah hadhanah Termohon dengan tetap memberikan hak akses kepada Pemohon untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang selaku ayah terhadap anak.

    4.