Ditemukan 1 data
P Iskandar Welang , SH MH
Terdakwa:
MOH FERGIAWAN bin FACHROBBY alias BIMBIM
38 — 21
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Moh Fergiawan Bin Fachrobby Alias Bimbim tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menerima Narkotika golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dengan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000
Fergiawan Bin Fachrobby Alias Bimbim;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Penuntut Umum:
P Iskandar Welang , SH MH
Terdakwa:
MOH FERGIAWAN bin FACHROBBY alias BIMBIM