Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2023 — Putus : 19-09-2023 — Upload : 20-09-2023
Putusan PN PALU Nomor 194/Pid.Sus/2023/PN Pal
Tanggal 19 September 2023 — Penuntut Umum:
P Iskandar Welang , SH MH
Terdakwa:
MOH FERGIAWAN bin FACHROBBY alias BIMBIM
3821
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Moh Fergiawan Bin Fachrobby Alias Bimbim tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menerima Narkotika golongan I bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dengan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000
    Fergiawan Bin Fachrobby Alias Bimbim;

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

    Penuntut Umum:
    P Iskandar Welang , SH MH
    Terdakwa:
    MOH FERGIAWAN bin FACHROBBY alias BIMBIM