Ditemukan 1 data
37 — 2
rekonvensi membayar nafkah terutang (madhiyah) kepada Penggugat rekonvesi sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat rekonvensi membayar mutah kepada Penggugat rekonvesi berupa uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Menetapkan anak bernama Nazwa Vallentyna Abdi Kotama, lahir 6 Februari 2012, di bawah pemeliharaan Tergugat rekonvensi;
- Menetapkan anak bernama Natasha Putri Radhita Fahrency, lahir 30 Maret 2016, di bawah pemeliharaan Penggugat rekonvensi;
- Menghukum Tergugat rekonvensi membayar kepada Penggugat rekonvesi untuk nafkah anak bernama Natasha Putri Radhita Fahrency minimal sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan penambahan 20% setiap tahun, sejak talak dijatuhkan sampai dengan anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
- Menyatakan gugatan harta bersama tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan