Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2016 — Putus : 17-01-2017 — Upload : 12-03-2019
Putusan PA PACITAN Nomor 673/Pdt.G/2016/PA.Pct
Tanggal 17 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
372
  • rekonvensi membayar nafkah terutang (madhiyah) kepada Penggugat rekonvesi sejumlah Rp5.000.000,- (lima juta ribu rupiah);
  • Menghukum Tergugat rekonvensi membayar mutah kepada Penggugat rekonvesi berupa uang sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah);
  • Menetapkan anak bernama Nazwa Vallentyna Abdi Kotama, lahir 6 Februari 2012, di bawah pemeliharaan Tergugat rekonvensi;
  • Menetapkan anak bernama Natasha Putri Radhita Fahrency
    , lahir 30 Maret 2016, di bawah pemeliharaan Penggugat rekonvensi;
  • Menghukum Tergugat rekonvensi membayar kepada Penggugat rekonvesi untuk nafkah anak bernama Natasha Putri Radhita Fahrency minimal sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan penambahan 20% setiap tahun, sejak talak dijatuhkan sampai dengan anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun;
  • Menyatakan gugatan harta bersama tidak dapat diterima;
  • Menolak gugatan