Ditemukan 2 data
16 — 8
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Sukiman Saleh bin Saleh) dengan Pemohon II (Faiyati Husen binti Husen) yang dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 1993 di Gampong Darussalam, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara;
3. Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut ke Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Nisam Antara Kabupaten
ESAMahkamah Syar'iyah Lhoksukon yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang Hakim Tunggal yangbersidang di Kantor Camat Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara sidang terpadu Itsbat Nikah yangdiajukan oleh:Sukiman Saleh bin Saleh, umur 43 tahun (Darussalam, 1/7/1972), agamaIslam, pendidikan SLTA/Sederajat, pekerjaan Petani/Pekebun,tempat tinggal di Gampong Darussalam, Kecamatan NisamAntara, Kabupaten Aceh Utara, sebagai Pemohon ;Faiyati
secara syariat Islam maupun adatyang berlaku; Bahwa Saksi mengetahui sejak menikah sampai sekarang,Pemohon dengan Pemohon Il tidak pernah bercerai, dan tidak pulapernah terikat dengan perkawinan lain;= Bahwa setahu Saksi, maksud Pemohon dan Pemohon Ilmengajukan itsbat nikah ini adalah sebagai bukti sah pernikahanPemohon I dengan Pemohon II;2.Sulaiman bin Ahmad, di bawah sumpahnya telah memberikan keterangansebagai berikut; Bahwa Saksi mengenal Pemohon bernama Sukiman Saleh danPemohon II bernama Faiyati
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Sukiman Saleh bin Saleh)dengan Pemohon II (Faiyati Husen binti Husen) yang dilaksanakan padatanggal 11 Oktober 1993 di Gampong Darussalam, Kecamatan NisamAntara, Kabupaten Aceh Utara;3. Memerintahkan Para Pemohon untuk mencatatkan perkawinan tersebut kePegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Nisam AntaraKabupaten Aceh Utara;4.
36 — 16
Memberi izin kepada Pemohon (Andi Ari Setyawan bin Sukirman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ika Faiyati binti Samsuri) di depan sidang Pengadilan Agama Sekayu;
4. Menghukum Pemohon untuk membayarkepada Termohon pada saat sidang ikrar talak berupa:
4.1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
4.2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
5.