Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-07-2019 — Putus : 01-10-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan PN TERNATE Nomor 164/Pid.B/2019/PN Tte
Tanggal 1 Oktober 2019 — YANTO MUHAMMAD alias ANTO
8111
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam;Dikembailkan kepada saksi Ahmad Junaidi Fanalong;- 1 (satu) unit laptop merk Toshiba warna hitam; Dikembalikan kepada saksi Dandi Kamarudin;6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) Laptop merk Acer ukuran 14 inci warna hitam dalam keadaan tidak baik(rusak pada tombol keyboard);Dikembalikan kepada AHMAD JUNAIDI FANALONG; 1 (Satu) Laptop merk Toshiba ukuran 14 inci warna hitam dalam keadaan tidakbaik (rusak pada tombol keyboard) ;Dikembalikan kepada DANDI KAMARUDIN;6.
    Berdasarkan fakta hukum di persidangan bahwa pada Senin tanggal 11 Maret2019 sekitar jam 00.00 WIT, terdakwa mengambil laptop merk Acer milik saksi AhmadJunaidi Fanalong di dalam kamar koskosan saksi Ahmad Junaidi Fanalong yang terletakdi Keluranan Kayu Merah, Kecamatan Temate Selatan dan pada hari Jumat tanggal 22Maret 2019 terdakwa mengambil laptop merk Toshiba milik saksi Dandi Kamarudin didalam kamar rumahnya yang terletak di Lingkungan Falajawa Dua, Kecamatan TemateSelatan.
    Unsursebagian atau seluruhnya milik orang lainMenimbang, bahwa laptop merk Acer yang terdakwa telah ambil adalah milik saksiAhmad Junaidi Fanalong, dan laptop merk Toshiba adalah milik saksi Dandi Kamarudinsehingga terdakwa telah mengambil barang yang seluruhnya milik orang lain.Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;Ad.4.
    Berdasarkan fakta hukum di persidanganbahwa terdakwa mengambil laptop merk Acer milik saksi Anmad Junaidi Fanalong danHalaman 8 dari 11 Putusan Nomor : 164/Pid.B/2019/PN.Ttelaptop merk Toshiba milik saksi Dandi Kamarudin pada malam han. Bahwa terdakwamengambil laptop merk Acer milik saksi Anmad Junaidi Fanalong di dalam kamar kosnyasedangkan terdakwa laptop merk Toshiba milik saksi Dandi Kamarudin di dalamrumahnya.
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unitlaptop merk Acer wama hitam;Dikembailkan kepada saksi Anmad Junaidi Fanalong; 1 (Satu) unitlaptop merk Toshiba wama hitam;Dikembalikan kepada saksi Dandi Kamarudin;6.
Register : 03-11-2020 — Putus : 08-12-2020 — Upload : 08-12-2020
Putusan PN Namlea Nomor 49/Pid.B/2020/PN Nla
Tanggal 8 Desember 2020 — Penuntut Umum:
BOBBY SEPTA SAPUTRA, SH.
Terdakwa:
1.JUNAIDIN SILIMBONA Alias ETE
2.BAKRI TASIJAWA Alias BA
22588
  • Ba dan 2 (dua) orang lain yang Saksi tidakmengenalnya; Bahwa kemudian Terdakwa II Bakri Tasijawa alias Ba danTerdakwa Junaidin Silimbona alias Ete secara bersamasamamelakukan pengkroyokan terhadap Saksi; Bahwa Terdakwa Junaidin Silimbona alias Ete memukul Saksisebanyak 2 (dua) kali pada bagian bahu dan kepala; Bahwa Terdakwa Il Bakri Tasijawa alias Ba Junaidin Silimbonaalias Ete memukul Saksi sebanyak 2 (dua) kali yakni pada bagian matadan pipi sebelah kiri; Bahwa pada saat itu hanya Saksi Naima Fanalong