Ditemukan 1 data
FRANSISCUS JUAN PALEMPUNG, SH
Terdakwa:
1.FANGLIE BRESLEY KEMBAU
2.ALAND KEMBAU
6 — 6
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Fanglie Bresley Kembau dan Terdakwa II Aland Kembau tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka-luka sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 ( lima ) bulan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani
Penuntut Umum:
FRANSISCUS JUAN PALEMPUNG, SH
Terdakwa:
1.FANGLIE BRESLEY KEMBAU
2.ALAND KEMBAU