Ditemukan 1 data
AGUS NURSALIM
Terdakwa:
ARIS FANJULI bin KARTONO
34 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa ARIS FANJULI bin KARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras Tanpa Ijin ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
Penyidik Atas Kuasa PU:
AGUS NURSALIM
Terdakwa:
ARIS FANJULI bin KARTONO