Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-03-2024 — Putus : 21-03-2024 — Upload : 22-03-2024
Putusan PN PATI Nomor 14/Pid.C/2024/PN Pti
Tanggal 21 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AGUS NURSALIM
Terdakwa:
ARIS FANJULI bin KARTONO
3410
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ARIS FANJULI bin KARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Keras Tanpa Ijin ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    AGUS NURSALIM
    Terdakwa:
    ARIS FANJULI bin KARTONO