Ditemukan 1 data
8 — 0
Rosi bin Misratun ) dengan Pemohon II ( Fatminatun binti Dulmuyun ) yang dilaksanakan pada tanggal 25 September 2015 di wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep; ; ;
3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 466000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah).