Ditemukan 3 data
RISTINAWATI
4 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban tertanggal 28 Oktober 2010, Nomor 51756/TS/2010 tentang nama Anak Pemohon didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon yang tercatat nama Anak Pemohon KRISPI FEBBIANTO dilakukan perubahan menjadi nama KRISFI FEBBIANTO ;
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp. 211.000, ( dua ratus
15 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan anak yang bernama Febbianto Pratama, lahir di Ogan Komering Ulu Timur, pada tanggal 22 Juli 2018 dan Dian Fanessa, lahir di Ogan Komering Ulu Timur, pada tanggal 22 Desember 2019 adalah anak Para Pemohon (Toiyib bin Kasanadi dan Purwaningsih binti Tukimin);
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);
18 — 4
M E N G A D I L I
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Termohon;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Bogi Febrianto alias Bogi Febbianto bin Sunarto alias H.