Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : fydayeen fedayen fydaveen fadayen
Register : 07-06-2021 — Putus : 18-08-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PA DUMAI Nomor 259/Pdt.G/2021/PA.Dum
Tanggal 18 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
337
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Sondang Raja Sinaga bin Muhammad Maknusin Sinaga) terhadap Penggugat (Helma Hera binti Marsad);
    3. Menetapkan Hak Asuh Anak yang bernama:
      1. Aisha Latifah Somara Sinaga, perempuan, umur 12 tahun diberikan kepada Penggugat sebagai ibu kandung (Helma Hera binti Marsad)
      2. Fedayeen Muhammad Somara Sinaga, laki-laki
    Fedayeen Muhammad Somara Sinaga, Lakilaki, umur 17 tahun.5.
    Aisha Latifah Somara Sinaga, Perempuan, umur 12 tahun.5 Bahwa hak asuh anak yang masih dibawah umur yaitu FedayeenMuhammad Somara Sinaga dan Aisha Somara Sinaga oleh karena sudahbisa memilih tinggal bersama Penggugat atau Tergugat sehinggaFedayeen Muhammad Somara tidak memilih, sehingga disepakatiPenggugat dan Tergugat Fedayeen Muhammad Somara Sinaga tinggalbersama Tergugat sedangkan Aisha Latifa Somara Sinaga memilih tinggalbersama Penggugat;6.
    Fedayeen Muhammad Somara Sinaga, lakilaki, umur 17 tahun;5. Aisha Latifah Somara Sinaga, perempuan, umur 12 tahun;Pasal 21.
    Para pihak sepakat terhadap pemeliharaan anak Penggugatdengan Tergugat bernama Fedayeen Muhammad Somara Sinaga, lakilaki, umur 17 tahun diberikan kepada Tergugat sebagai ayah kandung;A. Penggugat tidak boleh menghalanghalangi jika Tergugat inginbertemu dengan anak yang dalam pemeliharaan Penggugat sebagaiayah kandungnya untuk mendapat kasih sayang dan perhatian;Halaman 12 dari 27 Halaman Putusan Nomor xxxx/Pdt.G/2021/PA.Dum5.
    Menetapkan Hak Asuh Anak yang bernama:3.1 Aisha Latifah Somara Sinaga, perempuan, umur 12 tahun diberikankepada Penggugat sebagai ibu kandung (Penggugat)3.2 Fedayeen Muhammad Somara Sinaga, lakilaki, umur 17 tahundiberikan kepada Tergugat sebagai ayah kandung (Tergugat)4. Menghukum Penggugat dan Tergugat mentaati hasil kesepakatanmediasi;5.