Ditemukan 1 data
60 — 0
Rizal Feirdaus bin Muhammad Amin) terhadap Penggugat Konvensi (Aulia Khaliphatur Rahmah binti Kaderi);
Dalam Rekonvensi
Menyatakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklard);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan biaya perkara sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi;