Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-01-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN SDA
Tanggal 7 April 2021 — Penuntut Umum:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
WAHYU EMAN TUAHTA TARIGAN S. Als. BAYU Bin FRENCUS TARIGAN
213
  • BAYU Bin FENCUS TARIGAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana Dakwaan ke satu;.
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAHYU EMAN TUAHTA TARIGAN S Als.
    BAYU Bin FENCUS TARIGAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan ;
  • Menetapkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan Barang Bukti Berupa :
  • <
    BAYU Bin FENCUS TARIGAN oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 8 (delapan) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan denganperintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara.Halaman 2 dari 14 Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN SDA3.
    BAYU Bin FENCUS TARIGAN pada hari Senin tanggal 7September 2020 sekitar jam 02.00 Wib, bertempat di dalam kamar kos WismaTropodo JI. Bengawan No. 16 Kmp Sekarputih Kec. Waru Kab.
    BAYUBin FENCUS TARIGAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadiperantara dalam jual beli Narkotika Golongan bukan tanaman,sebagaimana Dakwaan ke satu;.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAHYU EMAN' TUAHTATARIGAN S Als.
    BAYU Bin FENCUS TARIGAN oleh karena itu denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan ;3. Menetapkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 20-01-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 03-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN SDA
Tanggal 7 April 2021 — Penuntut Umum:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
WAHYU EMAN TUAHTA TARIGAN S. Als. BAYU Bin FRENCUS TARIGAN
121
  • BAYU Bin FENCUS TARIGAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana Dakwaan ke satu;.
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAHYU EMAN TUAHTA TARIGAN S Als.
    BAYU Bin FENCUS TARIGAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 2 (dua) bulan ;
  • Menetapkan selama Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan Barang Bukti Berupa :
  • <