Ditemukan 1 data
Terdakwa:
FENSKY ROBINSON PELLOKILA
34 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Fensky Robinson Pellokila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00
;
Dikembalikan kepada Terdakwa Fensky Robinson Pellokila;
6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Terdakwa:
FENSKY ROBINSON PELLOKILA