Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2024 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 25-03-2024
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 1/Pid.Sus/2024/PN Rno
Tanggal 25 Maret 2024 —
Terdakwa:
FENSKY ROBINSON PELLOKILA
340
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Fensky Robinson Pellokila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu berupa pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00
    ;

Dikembalikan kepada Terdakwa Fensky Robinson Pellokila;

6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);


Terdakwa:
FENSKY ROBINSON PELLOKILA