Ditemukan 1 data
Terdakwa:
FENTONY, MSc.M Th. anak dari Sudjono
251 — 91
Bangun Banua Persada Kalimantan diwakili oleh FENTONY, M. Sc, M. Th., anak dari Sudjono, selaku Direktur Utama PT. Bangun Banua Persada Kalimantan tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
- Membebaskan Terdakwa PT. Bangun Banua Persada Kalimantan diwakili oleh FENTONY, M. Sc, M. Th., anak dari Sudjono, selaku Direktur Utama PT.
Bangun Banua Persada Kalimantan diwakili oleh FENTONY, M. Sc, M. Th., anak dari Sudjono, selaku Direktur Utama PT.
Terdakwa:
FENTONY, MSc.M Th. anak dari Sudjono