Ditemukan 1 data
91 — 0
Panitera Pengadilan Negeri Koba atau Pejabat yang ditunjuk untuk itu, untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa materai, kepada Pegawai Pencatat pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, untuk didaftarkan dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak yang bernama Vyoona Eleora Fiansta