Ditemukan 2 data
26 — 5
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberikan Dispensasi kepada anak Para Pemohon yang bernama Dewi Putri Fikmawati binti Sulamto untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Hamzah Asnawi bin Jamari di Kantor Urusan Agama Kecamatan Paron Kabupaten Ngawi;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu);
98 — 47
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
- Menyatakan batal perkawinan antara Pemohon, Basri bin Tager dengan Termohon Fikmawati binti Saharuddin;
- Menyatakan akta nikah dan kutipan akta nikah Nomor: 242/18/VII/2022 tertanggal 17 Juli 2022 yang dikeluarkan