Ditemukan 1 data
Awang Muhammad Indrawarman S Sos
Terdakwa:
M Fatkhu Royan Firomadani
8 — 7
Fatkhu Royan Firomadani telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Penyelenggaraan Ketertiban Umum Daerah;
- Menghukum Terdakwa M.
Fatkhu Royan Firomadani
oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 15 (lima belas) hari; - Memerintahkan barang bukti berupa :
- KTP;
Dikembalikan kepada Sdr. M. Fatkhu Royan Firomadani
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Penyidik Atas Kuasa PU:
Awang Muhammad Indrawarman S Sos
Terdakwa:
M Fatkhu Royan Firomadani